Anggota Dprd Kab Solok Selatan 2024 Terbaru
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. DPRD Kabupaten Solok Selatan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 25 orang wakil rakyat yang terpilih dari 3 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Solok Selatan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. DPRD Kabupaten Solok merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 35 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Solok dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KPU telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2024.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan, puluhan caleg terpilih dan ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPRD Solok Selatan periode 2024-2029.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 11/PL.01.9-Pu/1311/2024 tentang tentang Penetapan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam Pemilu tahun 2024.
Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu Karo Ueken Kena yang Dipopulerkan oleh Tio Fanta Br Pinem
Berdasarkan pengumuman itu, di daerah pemilihan (Dapil) Solok Selatan I, Partai Golkar mendapat 3 kursi, Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, Demokrat 1 kursi, dan Nasdem 1 kursi.
Dapil Solok Selatan II, Partai Golkar mendapat 3 kursi, PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Demokrat 1 kursi.
Lalu Dapil Solok Selatan III, Partai Golkar mendapat 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PKB 1 kursi, Gerindra 1 Kursi, PDIP 1 kursi, Demokrat 1 kursi, PAN 1 kursi, PPP 1 kursi, dan PKS 1 kursi.
Berdasarkan data tersebut, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, maka Partai Golkar mendapat 8 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PKB 2 kursi, PAN 1 kursi, PPP 1 kursi, dan PDIP 1 kursi.
Berikut daftar lengkap calon terpilih anggota DPRD Solok Selatan periode 2024/2029:
Baca juga: Ramalan Zodiak 19 Mei 2024, Simak Zodiak Apa Saja yang Beruntung Dalam Karir dan Keuangan
Dapil Solok Selatan I
1. David Taster dari Partai Gerindra
2. Afrizal Chandra dari Partai Golkar
3. Jordi Nasco Vandanu dari Partai Golkar
4. Aprisal Dani dari Partai Golkar
5. Mursiwal dari Partai Nasdem
PADANG ARO, METRO–Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Solok Selatan Periode 2024-2029 telah resmi menduduki jabatannya usai mengucapkan sumpah jabatannya. Seluruh anggota dewan yang baru ini berasal dari sembilan partai hasil Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas saat membacakan pidato Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa kedudukan DPRD adalah sebagai mitra Kepala Daerah untuk menjamin terjadinya kesinambungan alam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Khairunas usai Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Solok Selatan Masa Jabatan 2024-2029 di Kantor DPRD Solok Selatan, Rabu (14/8).
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Periode 2019-2024 Zigo Rolanda menyampaikan masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan yang dialami selama periode jabatannya.
Diantaranya faktor internal kelembagaan DPRD yang terkait dengan SDM, tata kerja, prosedur, disiplin, maupun disebabkan oleh faktor ekternal yang terkait dengan regulasi yang sering berubah-ubah serta belum lancarnya koordinasi antar kelembagaan ditingkat pusat dan daerah.
“Untuk itu, kami titipkan kepada rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 untuk meneruskan perjuangan yang masih belum dapat kami selesaikan,” kata Zigo.
Dirinya menyampaikan selamat datang dan selamat menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sedangkan kepada Anggota Dewan periode 2019-2024 yang tidak duduk Kembali, diharapkan pengabdiannya tidak akan berhenti meskipun tidak lagi menjadi Anggota DPRD. Masih banyak ladang pengabdian lain yang bisa kita kerjakan untuk kepentingan masyarakat Solok Selatan.
Adapun dalam acara ini juga ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Sementara, yakni Martius dari Partai Golkar sebagai Ketua Sementara dan Mursiwal dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua Sementara. Keduanya menjabat posisi ini hingga ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitive. (ped/rel)
Padang Aro, (Antara Sumbar) - Gaji anggota DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat, per Januari 2018 bakal bertambah menjadi Rp32 juta/bulan sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan di Padang Aro, Rabu (8/11), mengatakan kenaikan gaji anggota dewan ini sudah dimasukan ke KUA PPAS 2018. Kenaikan ini juga telah disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang telah masuk pada kategori menengah.Sebelum diterbitkan PP 18/2017, gaji anggota DPRD Solok Selatan Rp13 juta per bulan. Kemudian per Desember 2018, setelah menerapkan PP 18/2017, gaji anggota DPRD daerah itu menjadi Rp28 juta per bulan."Ini kami sesuaikan dengan KKD," ujarnya.Sesuai dengan PP tersebut, bagi anggota DPRD yang diberi alat kelengkapan berupa kendaraan operasional harus dikembalikan karena dalam kenaikan gaji tersebut telah mencakup tunjangan transportasi.Menurut Armen, anggota DPRD yang diberi alat kelengkapan berupa kendaraan operasional adalah ketua Badan Legislasi, ketua Badan Kehormatan dan ketua Komisi."Ada lima anggota DPRD yang diberi kendaraan operasional. Saya harap bagi yang belum mengembalikan, segera mengembalikan karena telah ada tunjangan transportasi," ujarnya.Ia bersyukur ada kenaikan gaji bagi anggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota maupu provinsi se-Indonesia karena akan meningkatkan kesejahteraannya. Namun, imbuhnya mesti diimbangi dengan kinerja."Yang dulu kurang disiplin, sekarang harus lebih disiplin. Harus seimbang antara hak dan kewajiban," ujarnya.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. (*)